Rabu, 28 Desember 2022

Urus Visa Tinggal Taiwan Ikut Pasangan dan Ikut Anak

Saat saya urus dulu, judul diatas adalah keyword yang saya ketik untuk mencari tau supaya ga bolak balik ke TETO 😊

Beberapa pengalaman dari bloger membantu saya namun tetap bolak balik hehehe.

Ini karena saya kurang paham maksud dari legalisir TETO.

Baiknya saya ceritakan pengalaman legalisir dulu ya, semoga bisa membantu teman-teman yang sedang berjuang mengurus Visa juga.

Sebelumnya saya bantu info untuk yang belum pernah legalisir dokumen, untuk fotokopi dokumen aslinya, karena fotokopi tersebut yang dilegalisir ya.

Awalnya saya bingung karena legalisir itu setau saya ke Lembaga aslinya yang mengeluarkan dokumen, contohnya, legalisir buku nikah, berarti kita fotokopi dulu buku nikahnya lalu dilegalisir ke KUA saja. Ternyata untuk pembuatan Visa tinggal ini dilegalisir hingga ke Kemenag loh!

Selanjutnya untuk SKCK, saya memilih legalisir ke Mabes Polri. Ada biaya legalisir dan harus foto sidik jari dulu ya (foto sidik jari gratis). Ruang foto sidik jari bisa ditanyakan di Mabes, nanti diarahkan kemananya.

Nah, bagaimana untuk dokumen yang kita bingung mesti legalisir kemana?

Saya sempat mengalami kegalauan itu, seperti buku imunisasi dan hasil medical check – up.

Dokumen seperti itu ternyata bisa kita fotokopi dan legalisir ke notaris yang terdaftar di Kemenkumham 😊

Alhamdulillah! Tapi jangan lupa dibawa dokumen aslinya ya, karena legalisir itu gunanya untuk melihat keaslian dari copy-an dokumen.

Nah, kalo KK, akte lahir, karena sekarang sudah elektrik ya istilahnya, ada barcode itu loh.

                                                            Sumber foto: Kemendagri

Maka tidak perlu ke notaris lagi, bisa langsung dilegalisir ke Kemenkumham.

Setelah semua dokumen yang diminta TETO dilegalisir (acuannya bisa dilihat di TETO ya, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk Visa ikut pasangan atau Visa ikut anak), lanjut ke Kemenkumham (online) sekitar 3 hari jadi, lanjut ke Kemenlu (offline yang lokasinya ada di Jakarta Pusat).

Oh iya, legalisir ke Kemenlu daftar online dulu (aplikasi Stempel Asli), maksudnya offline adalah mengambil stikernya ya.

                                                               Sumber foto: Kemenlu

Setelah semua dokumen selesai dari Kemenlu, esok harinya ke TETO untuk legalisir semua dokumen tersebut ya. Ingat, selalu bawa dokumen asli!

Harga legalisir di TETO ada di websitenya juga. Sebaikanya datang pagi karena waktu enyerahan Dokumen di TETO adalah pukul 08.30 - 11.30 WIB. Setelah membayar legalisir akan diberikan kertas berisikan tanggal pengambilan dokumen legalisir. Untuk pengambilannya dilakukan pukul 13.30 - 15.30 WIB.

Ini dia langkah terakhirnya, keesokan pagi harinya, setelah dapat hasil legalisir TETO, jangan lupa di fotokopi ya semua hasil legalisirnya lalu dibawa ke TETO lagi tapi di loket pengajuan Visa Umum. Bawa formulir pendaftarannya juga (formular online ya, bisa dicek di web TETO cara registrasinya). Setelah bayar Visa, berikan bukti bayarnya ke loket Visa Umum lagi. Setelah itu petugas akan memberikan kertas yang menginformasikan tanggal pengambilan Visa.

Beberapa hari kemudian, diambil Paspor di loket Visa, dicek kembali data yang tertulis di Visa untuk melihat kesesuaian data kita. Akhirnya jadi juga Visa tinggalnya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar